Berita

UMKM Cemas Pembatasan TikTok, Akses Pasar Digital Terancam?

150
×

UMKM Cemas Pembatasan TikTok, Akses Pasar Digital Terancam?

Sebarkan artikel ini
01330bc36a97f0b67b4615b172063231.jpg
01330bc36a97f0b67b4615b172063231.jpg

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. per Jumat, 3 Oktober 2025. Keputusan ini mengejutkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat mengandalkan platform tersebut sebagai medium berdagang utama.

Pembekuan izin TikTok memicu kekhawatiran serius di kalangan UMKM. Mereka mengungkapkan platform tersebut memiliki peran vital dalam mendongkrak penjualan dan memperluas jangkauan pelanggan, terutama melalui fitur siaran langsung dan konten video.

Rina Olivia, pengusaha yang menjalankan bisnis jual beli pakaian secara offline dan online, merasakan dampak langsung dari keputusan ini. “Sebagai pelaku usaha, tentu cukup kaget dan menyayangkan ya, karena TikTok selama ini menjadi salah satu platform yang sangat membantu penjualan kami, terutama untuk menjangkau pelanggan baru lewat fitur live dan konten video,” katanya.

Bagi Rina, peran TikTok sangat penting dalam pertumbuhan usahanya, dengan banyak pelanggan baru yang mengenal produknya lewat live shopping. “Bisa dibilang, kontribusinya terhadap penjualan cukup besar dan membantu kami bersaing di pasar online,” ujarnya.

Dengan pembekuan sementara ini, Rina khawatir akan terjadi pembatasan akses untuk belanja maupun live, yang tentu akan berdampak langsung pada penjualannya. Ia berharap pemerintah bisa segera menemukan solusi terbaik tanpa merugikan pelaku UMKM.

“Kalau ada aturan atau penyesuaian yang diperlukan, semoga bisa dilakukan tanpa menghentikan aktivitas usaha di platform ini,” tutur Rina.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TikTok dilakukan karena ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Alex.

Komdigi menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. Pihaknya telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelasnya.

Namun, melalui surat resmi TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, platform tersebut menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta, mengacu pada kebijakan dan prosedur internal mereka.

Alex Sabar menerangkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alex.

Pembekuan sementara TDPSE ini, ujarnya, bukan semata tindakan administratif. Namun juga bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. “Termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” pungkas Alex.