Berita

KPK Telisik Cara Biro Haji Dapatkan Kuota Haji Tambahan

108
×

KPK Telisik Cara Biro Haji Dapatkan Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
bc76c97456e7fc7e1e97801b2175a741.jpg
bc76c97456e7fc7e1e97801b2175a741.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri praktik sejumlah biro haji dalam mendapatkan kuota haji tambahan dari Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu mendapati sekitar 400 agen perjalanan haji diduga menerima jatah tambahan kuota haji khusus pada tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih terus melakukan penyisiran terhadap saksi-saksi dari biro travel haji. Pernyataan tersebut disampaikan Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 September 2025.

KPK menduga ratusan agen perjalanan haji tersebut menyetorkan sejumlah uang kepada segelintir pihak di Kemenag agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan. Selain itu, KPK juga mencurigai adanya praktik jual-beli kuota haji antar sesama agen perjalanan haji. Diduga ada biro haji yang menerima jatah kuota dari Kemenag, namun kemudian menjual kembali kuota tambahan tersebut kepada agen perjalanan haji lainnya.

“KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi.

Penyelidikan dugaan praktik jual beli kuota haji sesama agen perjalanan haji ini masih terus didalami oleh penyidik KPK. Budi mengakui penyidikan kasus ini cukup kompleks. “Jadi kita sama-sama tunggu saja, karena memang penegakan hukum butuh proses,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa aliran uang korupsi kuota haji bergulir di setiap tingkatan dalam Kementerian Agama. Lembaga antirasuah itu menyebut segelintir pegawai hingga pemimpin tertinggi di Kemenag ikut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.

“Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, fulus tersebut berasal dari biro perjalanan haji yang mendapatkan kuota haji khusus. Setiap agen, menurutnya, mendapat kuota yang beragam sesuai dengan skala biro. “Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi sesuai dengan biro,” ucapnya.

Pembagian kuota ini tidak gratis. Setiap biro perjalanan disebut harus membayar US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 115 juta untuk mendapatkan satu kursi. Kendati demikian, Asep belum merinci nama-nama penerima maupun pemberi uang tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa uang itu mengalir melalui sejumlah perantara seperti kerabat atau staf ahli yang berada di Kemenag. “Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag,” pungkasnya.