Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dengan perubahan ini, Kementerian BUMN akan tetap eksis sebagai badan tersendiri dan tidak melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dasco menjelaskan, urgensi revisi UU BUMN muncul karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN saat ini telah diambil alih oleh BPI Danantara. Kementerian BUMN kini hanya berfungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A dan penyetuju Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ujar Dasco.
Selain itu, revisi UU BUMN juga mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan BUMN. Salah satu putusan yang akan dimasukkan adalah larangan wakil menteri menjabat sebagai komisaris BUMN.
Dasco menambahkan, revisi ini juga merupakan respons atas banyak masukan dari masyarakat terkait undang-undang BUMN.
DPR RI berupaya agar revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang ini, targetnya sebelum tanggal 2 Oktober 2025. Langkah ini juga menyerap aspirasi yang disampaikan publik.
“Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan,” pungkas Dasco.







