Berita

Penerima Bansos Terindikasi Judol Bisa Sanggah, Begini Prosedurnya!

209
×

Penerima Bansos Terindikasi Judol Bisa Sanggah, Begini Prosedurnya!

Sebarkan artikel ini
c5ee20851d1e3d01cbe05b0075e0c7f4.jpg
c5ee20851d1e3d01cbe05b0075e0c7f4.jpg

Sukabumi – Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus data 571 penerima bantuan sosial di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Penghapusan ini dilakukan karena rekening bank para penerima diduga terlibat dalam aktivitas judi daring atau judol. Meski demikian, Kemensos memberikan kesempatan bagi penerima yang datanya dihapus untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat perbedaan fakta di lapangan.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi merinci, dari 571 data yang dihapus tersebut, 201 di antaranya merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan 370 lainnya adalah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, menjelaskan bahwa sesuai arahan Kemensos, penerima bantuan yang datanya terhapus dapat mengajukan sanggahan. Syaratnya, mereka harus menyertakan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan RW tempat tinggal sesuai KTP.

“Jika di lapangan ada perbedaan fakta, mereka bisa menyanggah dengan memberikan surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW, kemudian bersurat ke Dinas Sosial didampingi oleh pendamping bansos baik PKH ataupun BPNT,” kata Arif. Ia menambahkan, Dinas Sosial akan membuat berita acara penyanggahan, disertakan dengan alasan dan foto rumah yang bersangkutan, dengan harapan data bisa diperbaiki.

Arif mengingatkan, Kemensos telah menetapkan tujuh alasan yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan sanggahan. Alasan-alasan tersebut meliputi KTP pernah dipinjamkan orang lain, KTP digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, nomor rekening bank dipinjamkan orang lain, memindahtangankan rekening ke orang lain, pernah membantu membayarkan transaksi judol orang lain, membuka dan menggunakan aplikasi daring yang terafiliasi judol, atau ponsel terkena spam/phishing sehingga digunakan untuk judol.

Pihaknya mengimbau para penerima bantuan untuk senantiasa menjaga data pribadi dan menggunakan rekening bank sesuai peruntukan.

Terkait jadwal penyaluran bantuan sosial berikutnya, Arif menyampaikan bahwa bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 akan disalurkan pada Oktober 2025. Saat ini, sedang dilakukan pembukaan rekening dan pencetakan kartu baru oleh pendamping PKH dan BPNT di Bank Negara Indonesia (BNI). Proses ini menyasar 1.688 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan 2.308 KPM BPNT, dengan target penyelesaian pada akhir September ini.

Secara keseluruhan, Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan PKH kepada lebih dari 15 ribu KPM dan sekitar tujuh ribu KPM BPNT di Kota Sukabumi.