Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam rapat paripurna pada Selasa, 23 September 2025. Dalam pengesahan tersebut, DPR turut menyetujui asumsi makro APBN 2026, termasuk target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen.
Postur APBN 2026 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun dan belanja negara Rp 3.842,73 triliun. Defisit anggaran mencapai Rp 689,15 triliun atau setara 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan pembiayaan yang juga disepakati sebesar Rp 689,15 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa Banggar mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, target pertumbuhan 5,4 persen ini menjadi fondasi penting bagi pemerintah yang menargetkan pertumbuhan 7-8 persen dalam jangka menengah.
Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati beberapa asumsi makro ekonomi lainnya. Inflasi ditargetkan 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp 16.500 per dolar Amerika Serikat, serta tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,9 persen.
Untuk sektor energi, harga minyak mentah Indonesia dipatok US$70 per barel. Lifting minyak bumi disepakati 610 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 984 ribu barel per hari.
Secara rinci, pendapatan negara Rp 3.153,58 triliun terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.693,71 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 459,2 triliun, dan hibah Rp 0,66 triliun.
Sementara itu, belanja negara Rp 3.842,73 triliun dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.149,73 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 692,99 triliun. Keseimbangan primer ditetapkan sebesar Rp 89,71 triliun.
Said Abdullah juga merinci adanya beberapa perubahan alokasi anggaran dari pengajuan awal pemerintah setelah pembahasan. Perubahan tersebut meliputi penambahan target penerimaan cukai sebesar Rp 1,7 triliun serta peningkatan target penerimaan dari PNBP enam kementerian/lembaga yang berkontribusi terbesar sebesar Rp 4,2 triliun.
Selain itu, terdapat penambahan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 12,3 triliun, penambahan Program Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp 941,6 miliar, dan penambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun.







