Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) oleh Presiden Prabowo Subianto.
KPK menilai komite ini penting dalam penegakan hukum, terutama untuk memulihkan kerugian negara.
“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/9/2025).
Budi menjelaskan, dukungan ini sejalan dengan upaya KPK dalam mengenakan pasal TPPU dalam sejumlah kasus korupsi.
“Misalnya di kasus Program Sosial Bank Indonesia, KPK selain mengenakan pasal gratifikasi terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, juga mengenakan pasal TPPU,” katanya.
Menurut Budi, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite TPPU melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025. Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Namun, tidak ada perwakilan KPK yang menjadi anggota komite tersebut.







