Jakarta – Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya. Status hukum mereka menjadi sorotan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan penahanan tidak dilakukan sembarangan.
“Alasan penahanan itu ada pertimbangan objektif, mulai dari bukti yang cukup, khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatannya, sampai potensi menghilangkan barang bukti,” ujar Ade Ary, Minggu (21/9/2025).
Ade Ary menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka maupun saksi baru masih mungkin dilakukan.
“Pendalaman harus hati-hati, teliti. Bisa saja ada saksi tambahan, tersangka juga diperiksa ulang. Itu bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Kuasa hukum Delpedro cs, Maruf Bajammal, sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.
Namun, hingga kini belum ada respons dari pihak kepolisian terkait permohonan tersebut.
“Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak,” kata Maruf, Sabtu (6/9/2025).







