Jakarta – Wali Kota Prabumulih Arlan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf karena telah mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
“Pertama-tama saya ucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan terkhusus masyarakat Prabumulih, saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” ungkap Arlan.
Ia mengakui peristiwa ini menjadi pembelajaran penting baginya untuk memiliki kontrol diri yang lebih baik.
Arlan juga menyampaikan permintaan maaf secara khusus kepada Roni, yang disambut baik oleh Kepala Sekolah tersebut.
Roni sendiri telah kembali aktif menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih sejak 17 September 2025, setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan.
Alasan Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek
Dalam konferensi pers yang sama, Arlan menjelaskan alasan di balik kemarahannya yang memuncak hingga ingin mencopot Roni dari jabatannya.
Peristiwa itu bermula saat murid-murid, termasuk anak Arlan, sedang berlatih drum band di lokasi yang berjarak 150 meter dari sekolah.
Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal merah peringatan Maulid Nabi, yaitu 5 September 2025.
“Pada kejadian itu, Pak, itu di jam, bukan jam sekolah, di tanggal merah, tanggal 5. Anak-anak ini main latihan drum band, jaraknya 150 meter dari sekolahan ke tempat latihan,” terang Arlan.
Saat hujan turun di tengah latihan, rombongan anak-anak kembali ke sekolah menggunakan mobil jemputan.
Namun, Arlan geram karena mobil tersebut tidak diperbolehkan masuk ke area lapangan sekolah.
Akibatnya, anaknya dan murid-murid lain harus keluar dari mobil dan kehujanan untuk masuk ke sekolah.
“Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar (dari mobil). Begitu dia keluar, sudah selesai. Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua, Pak. Selesai,” ujarnya.
Insiden ini membuat Arlan tidak dapat mengontrol diri.
Ia kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih untuk mengingatkan Roni.
“Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah, melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegur, Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, karier aku copot, cuman sebatas itu, Pak,” tutur Arlan.
Mendapat Sanksi dari Kemendagri
Atas perbuatannya, Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra memberikan peringatan tertulis kepada Arlan.
Sanksi teguran tertulis ini diberikan karena Arlan melanggar aturan terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih.
“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis,” tegas Mahendra.
Menurut Mahendra, sanksi tertulis merupakan hukuman yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.
Sanksi ini juga diharapkan menjadi contoh bagi kepala daerah lain agar selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.







