Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan TA, Supervisor Audit Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Kamis (18/9/2025).
TA ditahan atas dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun anggaran 2021.
Akibat perbuatannya, negara merugi Rp3,6 miliar.
“Bukti permulaan sudah cukup. Penahanan ini agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar telah memeriksa TA secara intensif sebelum penahanan dilakukan.
TA akan mendekam di Rutan Negara Anak Air, Padang, selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 KUHAP.
Kasus ini bermula pada Maret 2021, saat Perumda PSM menerima subsidi Rp18 miliar untuk operasional Bus Trans Padang.
TA diduga menyusun laporan keuangan palsu untuk menutupi penyimpangan dana subsidi pada triwulan pertama dan kedua.
Dari aksinya, TA menerima Rp514,7 juta. Sebagian dana, sekitar Rp23,5 juta, mengalir ke PI, Direktur Utama Perumda PSM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Audit internal Kejati Sumbar menemukan kerugian negara Rp3,6 miliar akibat manipulasi laporan keuangan tersebut.
TA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (subsidair).
Ancaman hukuman bagi TA adalah lebih dari lima tahun penjara dan denda.
Kejati Sumbar berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Setiap orang yang terbukti korupsi akan diproses sesuai aturan,” kata Rasyid.
Kasus ini menjadi sorotan karena pentingnya Trans Padang bagi warga Kota Padang.







