Jakarta – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Pemerintah memangkas bunga KPR untuk peserta BPJS TK.
Kini, peserta bisa membeli rumah dengan bunga lebih rendah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, bunga KPR turun dari BI rate plus 5 persen menjadi BI rate plus 3 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah, Senin (15/9/2025).
“BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang iuran 40 juta orang, dan itu dikembalikan kepada mereka yang sudah bayar iuran,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Dana BPJS TK juga bisa digunakan untuk uang muka (down payment) pembelian rumah.
“Dengan demikian, ini kita turunkan bunganya. Harapannya, pemanfaatannya bisa lebih tinggi,” imbuhnya.
Pengembang perumahan juga akan menikmati fasilitas bunga rendah. Bunga untuk pengembang turun dari BI rate plus 6 persen menjadi BI rate plus 4 persen.
Selain itu, ada relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan Rp 150 miliar untuk subsidi bunga, dengan kuota 1.050 unit rumah.
Penyaluran stimulus bunga rendah akan dilakukan melalui FLPP, KUR Perumahan, serta dana BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga menargetkan peningkatan jumlah penerima manfaat pada tahun 2026.
“Tahun ini ditargetkan sampai 1.000 unit, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah,” pungkasnya.
Paket Ekonomi 2025 “8+4+5” diumumkan oleh Menko Airlangga bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.







