Jakarta – Pemerintah berupaya mendongkrak pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga 10 persen dengan mengalihkan dana Rp 200 triliun ke sektor perbankan.
Kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan likuiditas dan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Chief Economist PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Andry Asmoro, menyampaikan proyeksi tersebut dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Asmo menjelaskan, penempatan dana Rp 200 triliun akan menambah sekitar 2 persen dari posisi DPK saat ini yang mencapai Rp 9.294 triliun.
“Hal ini berpotensi mendorong pertumbuhan DPK menuju sekitar 10 persen secara tahunan (yoy),” ujarnya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, DPK di perbankan tumbuh 7,0 persen (yoy) menjadi Rp 9.294 triliun per Juli 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan pertumbuhan kredit melebihi capaian Juli 2025 yang tumbuh 7,03 persen (yoy).
Peningkatan dana di perbankan juga berpotensi menurunkan suku bunga pasar uang antarbank (IndONIA) dan spread PUAB, serta meningkatkan volume transaksi pasar uang.
Asmo menambahkan, kecepatan perputaran uang (velocity of money) berpotensi kembali ke level pra-pandemi Covid-19 di atas 2,5, yang terakhir kali tercatat pada tahun 2019.







