Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dan sepuluh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Langkah ini diambil lantaran proses penyidikan yang masih berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan pemeriksaan.
“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/9).
Sebelas tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, sebelumnya ditahan selama 20 hari pertama. Periode penahanan tersebut berlangsung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Masa penahanan mereka resmi diperpanjang setelah berakhir pada Rabu (10/9).
Budi juga menambahkan, tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengungkap kasus ini.
“Progres penyidikan kasus yang telah dilakukan KPK seperti melakukan serangkaian penggeledahan hingga penyitaan barang-barang terkait hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3,” paparnya.
Immanuel Ebenezer sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Pada hari yang sama, ia dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pencopotan ini terjadi setelah Immanuel Ebenezer sebelumnya menyatakan harapan untuk mendapatkan amnesti.
Kesebelas tersangka dalam kasus ini terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak dari PT KEM Indonesia. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.














