Jakarta – DPRD DKI Jakarta masih menunggu revisi tunjangan anggota dewan. Masyarakat diminta bersabar menanti angka pasti revisi tunjangan tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyampaikan hal ini di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025).
“Angkanya belum, masih dalam proses, sabar,” kata Basri.
Tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan karena nilainya lebih tinggi dari tunjangan perumahan DPR RI yang sudah dihapuskan.
Sebelumnya, anggota DPR RI menerima tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta sebelum akhirnya dihapus akibat kecaman publik.
Saat ini, anggota DPRD DKI Jakarta bisa menerima hingga Rp 70,4 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD DKI, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, bisa menerima hingga Rp 78,8 juta per bulan.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta saat itu, Anies Rasyid Baswedan.
Basri mengungkapkan, angka akhir tunjangan masih dalam pembahasan bersama gubernur, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dewan sudah bersepakat akan siap mengoperasi mengenai tunjangan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak gubernur dan pihak kemendagri,” ujarnya.
Menurut Basri, tunjangan yang diterima anggota dewan bukan keputusan dewan, melainkan dari pemerintah. Kementerian Keuangan yang menetapkan tunjangan tersebut.
DPRD DKI Jakarta menyatakan siap dievaluasi terkait revisi tunjangan ini. Namun, revisi tidak bisa dilakukan terburu-buru agar tidak terjadi kesalahan atau revisi berulang.







