Berita

KPK Buru Aset Eks Gubernur Malut Meski Belum Inkrah

84
×

KPK Buru Aset Eks Gubernur Malut Meski Belum Inkrah

Sebarkan artikel ini
e1d9a1365be418486c1ed152c5de1a77.jpg
e1d9a1365be418486c1ed152c5de1a77.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap membuka peluang untuk mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), meskipun ia telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). AGK meninggal sebelum putusan kasasi untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang yang melibatkan AGK.

Hairun Rizal, pengacara Abdul Gani, membenarkan bahwa kliennya tutup usia saat upaya hukum kasasi untuk perkara suap dan gratifikasi masih berproses di Mahkamah Agung (MA) dan putusannya belum turun. Abdul Gani sendiri telah mengajukan kasasi pada Desember 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas langkah selanjutnya penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan. KPK memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani.

“Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa melakukan gugatan perdata,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Meski demikian, KPK akan terlebih dahulu mempelajari apakah kasus yang menjerat Abdul Gani termasuk kategori kerugian negara atau tidak. Asep menambahkan, pihaknya juga akan menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya Muhaimin Syarif (MS) yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Gani dan mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000.

Kasus yang menjerat AGK bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Situasi serupa pernah terjadi dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, di mana kasusnya belum berkekuatan hukum tetap saat ia meninggal dunia. Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua dalam kasus Lukas Enembe.