Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018-2023. Status tersangka TPPU ini berlaku sejak 25 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan tersangka TPPU tersebut. “Sudah (jadi tersangka TPPU) sejak Juli 2025,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Saat ini, penyidik Kejagung fokus memburu aset hasil kejahatan yang diduga disamarkan oleh Riza Chalid. Penelusuran aset tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga merambah hingga ke luar negeri.
“Pokoknya, tidak hanya di dalam negeri dulu prioritas, nanti kalau ada informasi ya kami dikabarin, kita dalami,” kata Anang.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018-2023. Namun, ia selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan, bahkan setelah resmi menjadi tersangka.
Riza Chalid diduga melakukan intervensi besar terhadap tata kelola minyak, termasuk dalam rencana penyewaan terminal BBM di Merak.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus memburu semua aset dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid dalam kasus ini.
Jakarta – Presiden Direktur PT Acer Indonesia, LMNG, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.







