Medan – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp674 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota, Jumat (8/8/2025). Dana ini merupakan bagian dari utang DBH Pemprov Sumut tahun 2023-2024.
Bobby Nasution menegaskan penyerahan DBH ini sebagai wujud komitmennya menuntaskan utang DBH kepada seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Ia berharap penyaluran DBH ini dapat memperlancar pembangunan dan program pemerintah di tingkat kabupaten/kota.
“Dengan disalurkannya ini, pemerintah daerah mungkin bisa menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga yang sebelumnya tertunda, memperlancar program-program pemerintah, program pusat, Pemprov dan kabupaten/kota,” kata Bobby Nasution di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
Total utang Pemprov Sumut dalam bentuk DBH dari tahun 2023-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun (Rp295 miliar tahun 2023 dan Rp1,8 triliun 2024). Pemprov Sumut berjanji akan menyelesaikan pembayaran utang ini pada tahun 2025.
“Total semua utang Pemprov ke daerah itu sekitar Rp3,5 triliun (termasuk DBH 2025) dan kita berkomitmen akan menyelesaikan ini di tahun ini,” ujar Bobby Nasution.
Namun, tidak semua kabupaten/kota menerima penyaluran DBH 100% pada periode ini. Sebagian kabupaten/kota akan menerima secara bertahap karena belum memenuhi beberapa indikator.
Pertimbangan penyaluran tidak penuh ini meliputi kepatuhan dalam perencanaan, dukungan pada program nasional dan provinsi, pencapaian indikator makro, pelaporan hasil evaluasi, inovasi pembangunan daerah, penetapan Perda APBD, mandatory spending, serta kesesuaian program dengan program pusat dan provinsi.
“Kami bukan menahan, pemerintahan itu berjenjang, bapak/ibu sekalian (kepala daerah) punya program sendiri, ada juga program provinsi, ada juga program pusat yang harus kita kerjakan dan ada beberapa daerah yang belum memberikan dukungan penuh,” jelas Bobby Nasution.
Acara penyerahan DBH ini dihadiri oleh seluruh bupati/walikota se-Sumut, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, OPD terkait Pemprov Sumut, serta pejabat struktural dan fungsional dari OPD kabupaten/kota.







