Berita

Hakim Sleman Menolak Gugatan Ijazah Jokowi ke UGM

103
×

Hakim Sleman Menolak Gugatan Ijazah Jokowi ke UGM

Sebarkan artikel ini
hakim-pn-sleman-gugurkan-gugatan-ke-rektor-ugm-terkait-ijazah-jokowi
hakim pn sleman gugurkan gugatan ke rektor ugm terkait ijazah jokowi

Yogyakarta – Gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dihentikan. Majelis hakim menolak melanjutkan perkara perbuatan melawan hukum tersebut.

Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sela, Selasa (5/8), menanggapi eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara ini,” tegas Agung.

Putusan sela ini sekaligus menjadi putusan akhir dalam perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga dosen pembimbing Jokowi, Kasmudjo.

Tergugat berpendapat gugatan penggugat mengandung substansi sengketa informasi publik, bukan murni perbuatan melawan hukum.

Penggugat, Komardin, berencana mengajukan banding atas putusan sela ini ke Pengadilan Tinggi.

Komardin menilai majelis hakim PN Sleman salah mengartikan gugatannya. “Kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili,” ujarnya.

Selain banding, Komardin juga berencana mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Sebelumnya, UGM digugat Rp69 triliun karena dinilai bungkam terkait isu ijazah Jokowi yang dianggap berdampak pada ekonomi RI.