Berikut adalah penulisan ulang berita dengan gaya jurnalistik media nasional:
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan komitmennya untuk menjalankan kebijakan regulator terkait penghentian sementara rekening dormant. Langkah ini diambil untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.
Penghentian sementara rekening pasif ini bertujuan untuk mencegah kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang.
PPATK menemukan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana, termasuk modus reaktivasi massal rekening.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai rawan disalahgunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.
“BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman,” ujar Hendy dalam keterangannya, Kamis (3/8/2025).
Hendy juga mengimbau nasabah untuk selalu memperbarui data kontak agar menerima notifikasi tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan bank. Nasabah juga diimbau untuk tetap aktif bertransaksi, memonitor rekening, dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan melanggar hukum.







