BeritaPemerintahan

Tolak Tes Swab Bakal Didenda hingga Rp 5 Juta di Jakarta

326
×

Tolak Tes Swab Bakal Didenda hingga Rp 5 Juta di Jakarta

Sebarkan artikel ini
covid jakarta

Jakarta – Siap-siap ! Bagi yang menolak untuk melakukan tes swab atau PCR bakal didenda hingga Rp 5 juta di DKI Jakarta.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penanganan Covid-19.

Salah satu yang diatur adalah terkait sanksi bagi yang menolak tes swab.

“Orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta,” kata anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 14 Oktober 2020.

Dia menjelaskan dengan itu bukan bermaksud untuk mencari uang, namun memberikan efek jera.

Tak hanya penolakan tes swab, bagi orang yang mengambil jenazah Covid-19 akan dikenakan dari Rp 5 juta hingga 7,5 juta.

“Tapi itu juga menjadi perdebatan, saya juga bicara saya sampaikan ya katakanlah ini simulasi saya bilang gitu. Katakanlah, terjadi betul ada orang mau menolak di ini (tes) ada ibu-ibu di pasar, itu kan bisa terjadi. Nah ketika dendanya besar terus hakim memutus, kan kasihan. Ini hanya untuk efek jera,” sebutnya.

Tak Pakai Masker Denda Rp 250 ribu

Tak hanya tes swab dan jenazah Covid-19, tapi masyarakat yang tak menggunakan masker dapat didenda Rp 250 ribu.

Hal itu sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 60 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

“Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan jika ada seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kita pertanyakan kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini,” katanya.

Namun bagi pengendara mobil yang isi penumpangnya lebih dari satu orang, diwajibkan menggunakan masker.

 

Mengingat petugas tak bisa membedakan antara mobil taksi online maupun kendaraan pribadi.

“Ketika ada seorang ada sopir online baru dari luar ternyata dia sebenarnya OTG (orang tanpa gejala) yang belum terdeteksi dia tidak memakai masker di dalam mobilnya kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobil virusnya, terus masuk penumpang misalnya,” sebut Judistira.

Setidaknya nanti ada 35 pasal dan 11 bab pada Ranperda Covid-19 DKI Jakarta tersebut.

Direncanakan draf raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan.