Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus impor gula periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding.
Alasan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan awal, yaitu tujuh tahun penjara.
“Saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan,” ujar Anang, Selasa (22/7/2025).
Kejagung merespons pengajuan banding yang juga dilakukan oleh pihak Tom Lembong.
Anang menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang.
“Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh Undang-Undang,” katanya.
Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan kliennya tidak ingin tercatat sebagai koruptor dan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Zaid mengungkapkan, dalam memori banding, pihaknya akan meminta agar Tom Lembong dibebaskan dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Kejagung memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding.







