Makassar – Seorang kepala desa (kades) di Sulawesi Tengah berinisial DA (36) ditangkap polisi atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
DA, yang menjadi buronan sejak 2024, diamankan di tempat persembunyiannya di Gorontalo.
“Betul, tersangka DA merupakan DPO kasus korupsi APBDes telah berhasil kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Tojo Una-una, Iptu Martono, Sabtu (19/7).
Martono menjelaskan, DA diduga melakukan korupsi APBDes yang merugikan negara hingga Rp362 juta.
Polisi melacak keberadaan DA di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Saat penangkapan, DA berada di area pertambangan bersama 30 orang penambang.
“Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Polres Touna untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Martono.
Martono menambahkan, DA sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, mulai dari Maluku hingga akhirnya tertangkap di Gorontalo.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna telah menyita barang bukti terkait kasus ini.







