Berita

Polisi Ungkap Intimidasi Dokter, Halangi Kasus Brigadir Nurhadi

108
×

Polisi Ungkap Intimidasi Dokter, Halangi Kasus Brigadir Nurhadi

Sebarkan artikel ini
ngeri!-ada-intimidasi-ke-dokter-hingga-dugaan-obstruction-of-justice-pada-kasus-kematian-brigadir-nurhadi
ngeri! ada intimidasi ke dokter hingga dugaan obstruction of justice pada kasus kematian brigadir nurhadi

Jakarta – Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan adanya upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi. Indikasi ini menguat setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan yang dilakukan Polda NTB.

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan, tim asistensi yang diterjunkan menemukan dua kejanggalan utama. Salah satunya adalah dugaan adanya tekanan terhadap tenaga medis yang menangani Brigadir Nurhadi.

“Klinik pertama tidak mendokumentasikan luka korban karena tekanan dari pihak tertentu. Ini diduga dilakukan salah satu tersangka. Selain itu adanya dugaan intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis,” ujar Djuhandani, Sabtu (12/7/2025).

Djuhandani menambahkan, intimidasi terhadap dokter tersebut diduga sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kekerasan pada tubuh korban. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum.

Selain dugaan tekanan terhadap tenaga medis, tim asistensi juga menemukan ketidaksesuaian waktu antara pelaporan kejadian, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

“Penetapan pasal juga masih belum final, antara opsi Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kematian dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, maupun potensi Pasal 338 tentang pembunuhan,” tuturnya.

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah adanya indikasi penggunaan narkoba oleh korban dan sejumlah tersangka. Bahkan, terdapat rekaman video yang menunjukkan Brigadir Nurhadi masih hidup sesaat sebelum kematiannya.

Djuhandani menegaskan, data digital dan bukti forensik akan menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya juga tengah mempertimbangkan penerapan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice. “Pasal ini bisa jadi sebagai petunjuk pelaku utama,” pungkasnya.