Berita

Tom Lembong Bantah Korupsi, Ungkap Alasan Jadi Tersangka

75
×

Tom Lembong Bantah Korupsi, Ungkap Alasan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
tom-lembong-klaim-ditargetkan-jadi-tersangka-kasus-impor-gula,-ini-pembelaannya
tom lembong klaim ditargetkan jadi tersangka kasus impor gula, ini pembelaannya

Jakarta – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya. Dalam pembelaannya, ia merasa menjadi target dalam kasus tersebut.

Tom Lembong menyinggung keterlibatannya dalam tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024. Ia menduga penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap dirinya bukanlah sebuah kebetulan.

“Saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, pada tanggal 14 November 2023,” kata Tom Lembong.

Dengan bergabung dalam tim AMIN, Tom Lembong menyadari posisinya sebagai pihak oposisi. Ia pun menyinggung adanya ancaman terkait pilihan politiknya. “Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” tuturnya.

Selain itu, Tom Lembong juga menyoroti perubahan angka kerugian negara dalam kasus ini, dari Rp400 miliar menjadi Rp578 miliar. Menurutnya, perubahan ini bukan didasarkan pada bukti baru, melainkan karena adanya perubahan dasar perhitungan oleh Kejaksaan dan atau BPKP.

“Bukan karena adanya bukti baru yang menunjukkan bahwa kerugian yang dituduhkan ternyata lebih besar setelah penyidikan lebih lanjut, tapi, karena Kejaksaan dan atau BPKP mengubah dasar perhitungan kerugian negaranya, alias menggeser gawang antara tanggal saya saya dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tanggal yang terjadi 4 bulan kemudian yaitu terbitnya dakwaan saya,” jelasnya.

Tom Lembong juga menuding Kejaksaan melakukan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, dengan tidak mempermasalahkan keterlibatan sejumlah koperasi dalam importasi gula. “Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau milih-milih, siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak,” ujarnya.

Ia mempertanyakan alasan tidak dipermasalahkannya partisipasi koperasi-koperasi TNI/Polri, Asosiasi Petani Tebu, dan PT Adikarya Gemilang dalam impor gula mentah.

Terkait aliran dana, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak menerima atau menikmati dana dari perkara tersebut. Ia juga menyoroti tidak adanya dakwaan dari Jaksa yang menyebutkan adanya aliran dana ke dirinya.

“Tidak ada aliran dana kepada saya. Kejaksaan Agung pun dari awal tidak pernah menuduh saya menerima apa-apa. Dan dalam tuntutannya pun pada akhirnya, Kejaksaan Agung tidak menuduh saya menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, dari siapapun, dan kapan pun, tidak sebelum saya menjabat, tidak pada saat saya menjabat, dan tidak setelah saya menjabat, sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” pungkasnya.

6e18784ac0d38a4df3961d7350797c12.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Inggris akhirnya berhasil memutus kutukan babak perempat final Piala Dunia Skuad The Three Lions memastikan tiket semifinal Piala Dunia 2026 usai meraih kemenangan dramatis 2-1 di Stadion Hard Rock, Miami, Florida, Amerika Serikat, Minggu (12/7/2026) Sebelumnya, Inggris hanya tiga kali mampu melewati fase perempat final, yakni pada Piala Dunia 1966, 1990, dan 2018 Sementara tujuh edisi lainnya berakhir dengan kekalahan,…