Berita

APNI Ingatkan Masyarakat Soal Hoaks Kerusakan Raja Ampat via Gambar AI

65
×

APNI Ingatkan Masyarakat Soal Hoaks Kerusakan Raja Ampat via Gambar AI

Sebarkan artikel ini
apni-peringatkan-masyarakat-soal-hoaks-kerusakan-raja-ampat-melalui-gambar-ai
apni peringatkan masyarakat soal hoaks kerusakan raja ampat melalui gambar ai

Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) membantah tuduhan perusakan lingkungan yang dialamatkan kepada PT Gag Nikel, terkait aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat. Asosiasi tersebut meyakini bahwa perusahaan tambang itu telah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip ramah lingkungan dan memenuhi regulasi yang berlaku.

Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Jenderal APNI, menyatakan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anggota APNI, telah memperoleh pengakuan melalui berbagai penghargaan resmi, termasuk Good Mining Practice dan Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” tegasnya dalam keterangan resminya.

APNI menyesalkan munculnya narasi negatif di media sosial, termasuk video dan foto yang menarasikan kerusakan lingkungan di Raja Ampat. APNI menuding bahwa informasi tersebut tidak akurat dan diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan atau AI.

“Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” ujarnya.

Selain itu, APNI menyinggung insiden seorang aktivis lingkungan yang menginterupsi forum konferensi internasional dengan tuduhan terkait kerusakan lingkungan. APNI mengklaim bahwa individu tersebut ternyata bukan berasal dari Papua, melainkan dari Sumatera Utara. “Yang berteriak itu ternyata orang Sumatera Utara. Ini bentuk pembelokan isu,” jelasnya.

Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di Raja Ampat oleh Kementerian ESDM, Meidy menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas keempat perusahaan tersebut.

“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” ungkapnya.

Meidy menambahkan, terkait pencabutan IUP, hal tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki koordinasi antarlembaga pemerintah. Ia menyoroti bahwa banyak perusahaan yang telah memiliki IUP namun terbentur kendala perizinan lain, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. “Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ungkapnya.

APNI berharap, pemerintah dapat mewujudkan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan memberikan kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut diambil pada rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dengan beberapa menteri.

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena pelanggaran lingkungan.

“Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” tuturnya pada Selasa (10/6/2025) di Istana Kepresidenan.

Bahlil menambahkan bahwa keempat tambang tersebut berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat, dan izin dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat. “Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” paparnya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel, anak usaha BUMN Antam, tidak dicabut oleh pemerintah.