Padang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus penembakan sesama anggota kepolisian, yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/5).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Moch. Taufik Yanuarsah bersama tim, terungkap bahwa Dadang Iskandar menargetkan dua perwira polisi dalam insiden berdarah yang terjadi pada November 2024 lalu.
“Berdasarkan dakwaan kami atas kasus pembunuhan berencana, terdakwa memang menargetkan dua orang untuk ditembak,” ujar Taufik di hadapan majelis hakim.
Kedua target tersebut adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari—saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan—dan Kapolres Solok Selatan, Arief Mukti. Namun, dalam eksekusinya, Dadang hanya menembak Ulil Riyanto di Mapolres Solok Selatan, yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Setelah menembak Ulil, Dadang kemudian menuju rumah dinas Kapolres Arief Mukti dan melepaskan beberapa tembakan ke arah rumah. Beruntung, Arief berhasil bersembunyi di lorong antara rumah dinas dan rumah ajudannya sehingga terhindar dari serangan.
Atas dua target penembakan tersebut, namun hanya satu yang terlaksana, JPU menambahkan pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan dalam dakwaan terhadap Dadang.
Dalam persidangan juga terungkap motif di balik aksi nekat tersebut. Dadang, yang saat kejadian menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), disebut kesal karena permintaannya tidak dikabulkan oleh korban. Ia meminta Ulil untuk melepaskan dua sopir yang diamankan karena diduga terlibat dalam pengangkutan material pasir dan batu ilegal. Permintaan tersebut ditolak oleh Ulil.
Ketegangan antara keduanya juga diperparah dengan sikap Ulil yang tidak menyambut salam Dadang saat mereka bertemu. Ketika Dadang menyampaikan permintaan pelepasan sopir, Ulil hanya menjawab singkat, “Sebentar, sebentar.” Diduga kesal dan gelap mata, Dadang pun mengeluarkan pistol yang telah disiapkannya dan menembak korban dari jarak dekat.
Dalam persidangan, Dadang Iskandar turut dihadirkan langsung dan tampak mengenakan pakaian atasan hitam.
JPU dalam perkara ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Padang dengan ketua majelis Adityo Danur Utomo.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.







