Hukum dan Kriminal

Polisi Bisa Cabut SIM Pengendara jika Melakukan Pelanggaran Ini

208
×

Polisi Bisa Cabut SIM Pengendara jika Melakukan Pelanggaran Ini

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi SIM baru

FENESIA – Sebenarnya polisi punya wewenang lho untuk mencabut kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan untuk seumur hidup.

Dilansir dari Otomotifnet, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, menuturkan ada beberapa faktor yang bisa mengakibatkan kepemilikan SIM bisa dicabut seumur hidup.

Budiyanto mengatakan, sesuai dengan Pasal 316 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam tindak pidana pelanggaran ataupun tindak pidana kejahatan.

Dalam pemberian pidana tambahan seperti pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan. Hal ini ditujukan untuk menghindari kesewenangan yang melakukan pemeriksaan, yakni petugas ataupun penyidik.

Menurut Budiyanto, “Penegakan hukum yang sudah berjalan sejauh ini dalam perkara tindak pidana lalu lintas belum cukup untuk sampai memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas. ”

“Selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas,” lanjutnya.

Sementara, SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal, seperti bisa merugikan banyak orang atau pelaku dari tabrak lari.

Budiyanto juga mengatakan, “Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra hati-hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas dan secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas.”