Hukum dan KriminalPemerintahanPolitik

Rieke Diah Pitaloka Minta Aparat Perbaiki Kualitas Dakwaan Pasca Putusan Merauke

9
×

Rieke Diah Pitaloka Minta Aparat Perbaiki Kualitas Dakwaan Pasca Putusan Merauke

Sebarkan artikel ini
putusan sela kasus vidi jadi momentum evaluasi penegakan hukum
putusan sela kasus vidi jadi momentum evaluasi penegakan hukum

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai putusan sela Pengadilan Negeri Merauke yang membatalkan surat dakwaan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang sebagai momentum penting untuk mengevaluasi kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa dengan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Putusan tersebut sekaligus memerintahkan pembebasan Vidi Eskafaris Gumilang dari tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Rieke menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaan akibat dakwaan yang cacat hukum.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kemerdekaannya berdasarkan dakwaan yang kemudian dinyatakan batal demi hukum,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2026).

Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, putusan tersebut menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat menyusun dakwaan sesuai syarat formil dan materiil KUHAP.

Ia mengingatkan pentingnya memegang teguh asas praduga tidak bersalah dan persamaan di hadapan hukum dalam setiap proses peradilan.

Rieke menekankan bahwa penahanan adalah upaya paksa yang hanya boleh dilakukan jika syarat objektif dan subjektif terpenuhi secara ketat, bukan sebagai bentuk penghukuman.

Ia menilai dakwaan yang tidak cermat bukan sekadar menghambat proses peradilan, melainkan berpotensi melanggar hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

“Dakwaan yang cacat bukan hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi seseorang yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Rieke mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki proses penuntutan sesuai aturan hukum serta menghormati pertimbangan majelis hakim.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum menempatkan penahanan sebagai upaya terakhir (last resort) dan tidak menjadikannya tindakan otomatis.

Peningkatan kualitas penegakan hukum dinilai krusial guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional ke depan.