Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki aksi pengemudi Toyota Alphard bernomor polisi D 1828 XHQ yang menerobos lampu lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Mobil mewah tersebut kedapatan melanggar aturan lalu lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jalan M.H. Thamrin, hingga membahayakan pejalan kaki.
Aksi nekat pengemudi itu terekam video dan viral di media sosial setelah ditegur oleh petugas keamanan di lokasi.
Dalam rekaman yang beredar, penumpang mobil diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan yang mencoba menertibkan kendaraan tersebut.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan insiden tersebut sempat dimediasi di Pos Polisi Thamrin.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan saling memaafkan setelah difasilitasi oleh aparat setempat.
Braiel menyebut masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga masing-masing pihak dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.
Meski perdamaian telah dicapai, pihak kepolisian tetap menaruh perhatian serius terhadap keabsahan identitas kendaraan tersebut.
Muncul dugaan bahwa mobil Alphard hitam itu menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pihaknya segera memanggil pengemudi dan petugas keamanan terkait untuk dimintai keterangan.
Penyidik akan mengonfrontir kedua pihak di Subdit Gakkum guna mendalami insiden tersebut secara menyeluruh.
Pemeriksaan akan mencakup kronologi kejadian hingga dugaan pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan.
Ojo memastikan pihaknya akan mendalami penerapan pasal yang disangkakan jika pemilik kendaraan terbukti melakukan pelanggaran hukum.







