BeritaEcozoneEkonomi

Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Tempat Kerja Ramah Keluarga demi Dongkrak Produktivitas

23
×

Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Tempat Kerja Ramah Keluarga demi Dongkrak Produktivitas

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto : Istimewa
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto : Istimewa

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong percepatan implementasi konsep tempat kerja ramah keluarga atau Family Friendly Workplace (FFW) di seluruh sektor usaha.

Langkah ini diambil mengingat minimnya ketersediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perusahaan Indonesia yang saat ini baru mencapai 1,23 persen.

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan per 31 Mei 2026 mencatat, dari 262 ribu perusahaan, hanya 3.222 entitas yang menyediakan fasilitas tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa fasilitas kesejahteraan pekerja merupakan instrumen strategis untuk mendongkrak produktivitas nasional.

Indah menjelaskan, perusahaan tidak harus membangun fasilitas penitipan anak secara mandiri di lokasi kerja.

Penerapan FFW dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial serta karakteristik masing-masing perusahaan.

Opsi yang ditawarkan meliputi penyediaan daycare bersama di kawasan industri, pemberian subsidi atau voucher, hingga kolaborasi dengan fasilitas pengasuhan komunitas.

Menurut Indah, layanan pengasuhan anak secara langsung berdampak pada peningkatan loyalitas pekerja dan menekan angka pergantian staf.

Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan di sektor formal.

“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia,” ujar Indah, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan, daycare merupakan investasi strategis bagi daya saing perusahaan sekaligus upaya mendukung kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.

Pengembangan layanan ini selaras dengan amanat Pasal 100 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Inisiatif tersebut juga sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RPJPN 2025-2045.

Program ini menjadi tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh 2026.