Jakarta – Praktisi hukum Rahmat Sorialam Harahap menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berpijak pada koridor aturan yang berlaku, bukan didikte oleh tekanan opini publik atau kepentingan sesaat.
Ia mengingatkan, prinsip negara hukum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mewajibkan aparat bertindak profesional, objektif, dan menghormati hak asasi manusia.
Rahmat menekankan bahwa hukum tidak boleh terdegradasi menjadi pengadilan opini.
Menurutnya, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi masyarakat, pemberitaan masif, maupun tekanan sosial.
“Pembuktian kesalahan harus melalui mekanisme hukum yang sah serta diputuskan oleh lembaga berwenang,” ujar Rahmat.
Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak sekadar diukur dari kuantitas perkara atau kecepatan prosesnya.
Baginya, kualitas proses hukum justru menjadi parameter yang jauh lebih krusial.
Penegakan hukum disebut bermartabat jika mampu menjaga keseimbangan antara pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak individu.
Rahmat menambahkan, Pancasila sebagai sumber hukum nasional mengarahkan agar hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan.
Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam sila kedua Pancasila mengamanatkan agar setiap orang diperlakukan adil dan bermartabat dalam seluruh tahapan proses hukum.







