Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan hasil seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada Jumat (10/7/2026) guna mengakselerasi pemerataan infrastruktur digital nasional.
Dilansir dari siaran pers resmi Komdigi, proses seleksi tersebut melibatkan tiga operator seluler utama yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.
Pemerintah menetapkan kewajiban bagi ketiga operator tersebut untuk memperluas jaringan 4G ke ratusan desa serta menggenjot cakupan 5G hingga mencapai sedikitnya 51% populasi nasional dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Pada pita frekuensi 700 MHz, XLSmart menempati peringkat pertama dengan nilai penawaran Rp 35,34 miliar per MHz untuk blok seluas 30 MHz, dengan total nilai mencapai Rp 1,0602 triliun.
Telkomsel berada di posisi kedua pada pita 700 MHz dengan penawaran Rp 32,125 miliar per MHz untuk blok 20 MHz, sehingga total komitmen pembayarannya mencapai Rp 642,5 miliar.
Indosat menempati peringkat ketiga pada pita frekuensi yang sama dengan nilai penawaran Rp 25,374 miliar per MHz untuk blok 20 MHz, dengan total nominal Rp 507,48 miliar.
Dinamika peringkat berubah pada seleksi pita frekuensi 2,6 GHz di mana Telkomsel berhasil menempati posisi pertama dengan nilai penawaran Rp 6,823 miliar per MHz untuk blok 80 MHz atau total Rp 545,84 miliar.
Indosat menempati urutan kedua pada pita 2,6 GHz dengan harga Rp 6,2 miliar per MHz untuk blok 60 MHz atau senilai Rp 372 miliar.
XLSmart berada di posisi ketiga pada pita 2,6 GHz dengan penawaran Rp 4,632 miliar per MHz untuk blok 50 MHz atau total sebesar Rp 231,6 miliar.
Secara keseluruhan, total nilai penawaran dari ketiga operator untuk pita 700 MHz mencapai Rp 2,21 triliun dan untuk pita 2,6 GHz mencapai Rp 1,149 triliun.
Hasil seleksi ini masih bersifat sementara dan belum menjadi penetapan pemenang resmi karena pihak kementerian masih memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan sanggahan tertulis.
Sanggahan tersebut dapat disampaikan melalui sistem e-Auction paling lambat Selasa, 14 Juli 2026 pukul 15.00 WIB sebagai bagian dari transparansi proses lelang.
Tim Seleksi akan menyerahkan laporan akhir kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk disahkan sebagai pemenang setelah masa sanggah berakhir.
Para pemenang diwajibkan melunasi Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPFR) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain kewajiban finansial, operator harus menyediakan layanan internet pita lebar berbasis teknologi Long Term Evolution (4G) di 538 desa dan kelurahan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengembangan jaringan 5G harus mengacu pada standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 di berbagai kota dan kabupaten yang telah dikomitmenkan oleh masing-masing operator.
Pemerintah menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemerataan akses digital dari wilayah Sumatera hingga Papua.
“Komdigi memastikan seluruh proses seleksi ini berjalan secara adil demi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” kata perwakilan kementerian dalam keterangan tertulisnya.






