Ecozone

OJK Sita Aset Senilai Rp114 Miliar Terkait Kasus Indosurya

14
×

OJK Sita Aset Senilai Rp114 Miliar Terkait Kasus Indosurya

Sebarkan artikel ini
78abab11570d863058644a55132da072.jpg
78abab11570d863058644a55132da072.jpg

Jakarta, Fenesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyita mayoritas saham PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Prima Persada atau BPR Super senilai Rp 72 miliar sebagai langkah tegas pengamanan aset PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Tindakan represif ini diambil otoritas pengawas keuangan menyusul kegagalan pemilik Asuransi Jiwa Indosurya, Hendry Surya, dalam memenuhi kewajiban penggantian kerugian nasabah sebesar Rp 566 miliar.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memulihkan hak-hak pemegang polis yang terabaikan.

Ia mengungkapkan bahwa total nilai aset yang berhasil diamankan oleh regulator saat ini telah mencapai angka yang cukup signifikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Total aset yang berhasil disita dan diamankan senilai Rp 113,97 miliar. Jadi, penyitaan ini tentunya merupakan langkah strategis bagi penegakan hukum OJK,” ujar Greta dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/7).

Selain kepemilikan saham pada BPR Super, OJK juga mengamankan aset properti berupa 11 unit ruko serta enam sertifikat hak guna bangunan dengan total valuasi mencapai Rp 29,3 miliar.

Aset-aset tersebut diketahui tersebar di tiga wilayah strategis, yakni Kota Makassar, Kota Pematang Siantar, dan wilayah Kabupaten Bogor.

Tak hanya aset fisik, regulator juga membekukan dana tunai dalam bentuk deposito senilai Rp 21,6 miliar yang ditemukan tersebar di 10 bank berbeda.

Ia menambahkan bahwa dana pihak ketiga tersebut sengaja disimpan dengan menggunakan nama pihak lain untuk mengaburkan kepemilikan yang sebenarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tindakan ini berakar dari pencabutan izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023.

Keputusan tersebut diambil karena perusahaan asuransi itu terbukti tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis di tengah kondisi keuangan yang kian memburuk.

Pihaknya telah membentuk tim likuidasi khusus yang bertugas menangani pembagian aset guna meminimalisir kerugian nasabah.

Regulator mencatat hingga saat ini baru mendistribusikan dana jaminan senilai Rp 35 miliar kepada para nasabah yang terdampak.

Ogi menegaskan bahwa tim likuidasi akan terus bekerja secara intensif untuk mencairkan seluruh aset yang telah disita, termasuk saham BPR Super.

Ia menyatakan bahwa agenda utama tim saat ini adalah memastikan seluruh hasil penyitaan dapat dikonversi menjadi dana tunai untuk segera dibayarkan kepada para pemegang polis.

“Langkah fasilitasi pemenuhan kewajiban Prolife Indonesia akan terus dilakukan oleh tim likuidasi,” katanya.

Proses pengamanan aset ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak akan membiarkan pelanggaran tata kelola industri asuransi dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang nyata.

Setiap tahapan likuidasi kini berada di bawah pengawasan ketat regulator untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh korban yang telah dirugikan oleh manajemen lama.