BeritaPemerintahanPolitik

Eks Penyidik KPK Tegaskan Pengembalian Uang Raja Juli Tak Hapus Pidana

15
×

Eks Penyidik KPK Tegaskan Pengembalian Uang Raja Juli Tak Hapus Pidana

Sebarkan artikel ini
eks-penyidik-kpk:-pengembalian-uang-raja-juli-tak-hapus-pidana
eks penyidik kpk: pengembalian uang raja juli tak hapus pidana

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, menegaskan bahwa langkah Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni yang melaporkan gratifikasi ke KPK tidak serta-merta menggugurkan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Praswad menyoroti adanya kaitan erat antara pemberian uang tersebut dengan permohonan pembebasan lahan dalam kasus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Menurutnya, peristiwa ini tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi biasa.

Hal itu dikarenakan adanya latar belakang dan tujuan pemberian yang jelas, sehingga mengarah pada karakteristik suap.

“Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya,” ujar Praswad saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (7/7) malam.

Ia menambahkan, dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan merupakan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana.

Praswad kemudian mengkritisi waktu pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli yang baru dilakukan pada 3 Juli lalu. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi seharusnya mengharuskan barang atau uang yang diterima diserahkan kepada KPK untuk diperiksa dan ditetapkan statusnya.

Jika uang tersebut telah dikembalikan kepada pemberi sebelum diserahkan ke KPK, maka proses pelaporan menjadi tidak relevan karena objeknya sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor.

“Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) terjadi, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan,” tuturnya.

Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions) ini menegaskan bahwa jika suatu peristiwa sudah memiliki indikasi tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak bisa digunakan untuk mengaburkan karakter perkara tersebut.

Hal ini, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal 14 ayat (1) huruf c dan d dalam aturan tersebut menyatakan bahwa laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti jika perkara yang bersangkutan sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, maupun jika patut diduga terkait dengan tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut, KPK akan meneruskan informasi laporan gratifikasi kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.

“Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana,” ucap Praswad.

Ia menjelaskan, apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka efektivitas penindakan korupsi termasuk Operasi Tangkap Tangan akan hilang.

“Karena itu, dugaan suap yang telah memiliki rangkaian fakta dan hubungan peristiwa yang jelas harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, kepada KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK masih melakukan verifikasi dan analisis terkait laporan tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan serta penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara itu, pihak pemberi yakni Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

7708174bdce75da89a9be7c83dcd7314.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Voli Putri U-18 Indonesia bangkit dari ketertinggalan satu set untuk mengalahkan Mongolia 3-1 (22-25, 25-20, 25-12, 25-17) pada laga klasifikasi peringkat ketujuh AVC Girls U18 2026. Kemenangan tersebut memastikan Srikandi Muda menutup kejuaraan dengan finis di posisi ketujuh Asia setelah sebelumnya gagal melaju ke semifinal. Dominasi Indonesia terlihat sejak set kedua, dengan permainan yang semakin solid baik dalam…