Jakarta – Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara yang mengemban tugas mengawasi serta membenahi tata kelola ekspor nasional. Langkah ini diambil untuk menekan praktik underinvoicing sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan sistem ekspor satu pintu bagi komoditas strategis.
Di sisi lain, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Soedomo, meminta pemerintah meninjau kembali metodologi perhitungan dugaan kerugian negara. Menurutnya, taksiran kerugian akibat underinvoicing pada ekspor sawit yang mencapai Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun memerlukan validasi independen.
Langkah validasi tersebut dinilai sangat krusial. Hal ini harus dilakukan sebelum pemerintah menjadikan angka tersebut sebagai dasar hukum maupun acuan operasional bagi PT DSI.
“Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan,” tegas Prof Sudarsono melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Ia menekankan bahwa pemerintah wajib memastikan transparansi dan akuntabilitas ilmiah dalam metodologi perhitungan tersebut.
Menurutnya, kepastian data sangat diperlukan sebelum PT DSI mulai beroperasi dengan klaim mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai ratusan triliun rupiah.







