Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membawa Bupati Langkat, Syah Afandin, ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara.
Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, tiba di markas lembaga antirasuah pada Jumat, 3 Juli, tepatnya pukul 14.25 WIB.
Proses kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut berlangsung tertutup dari pantauan media.
Mobil Toyota Innova hitam yang membawanya langsung diarahkan masuk melalui akses pintu belakang menuju area basement gedung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Bupati Langkat termasuk dalam tujuh orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Syah Afandin sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolrestabes Medan.
Penangkapan terhadap sang bupati dilakukan tim penyidik KPK langsung di kediaman pribadinya yang berlokasi di Kota Medan.
Budi menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan di tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan.
“Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan,” tutur Budi.
Penyidikan awal di Medan dilakukan sebelum akhirnya diputuskan untuk membawa satu orang utama, yakni Bupati Langkat, ke Jakarta guna proses pendalaman kasus.
Adapun materi perkara yang sedang diusut oleh KPK diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” jelas Budi.
Pihak KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan penyelenggara negara di wilayah tersebut.
Dalam rangkaian OTT ini, KPK total mengamankan tujuh orang yang terdiri dari berbagai elemen.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang. 1 orang merupakan penyelenggara negara, 1 orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta,” papar Budi.
Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang cukup signifikan.
Uang tunai senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat merupakan bagian dari fee proyek yang disetorkan pihak swasta kepada bupati.
“Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah memberikan konfirmasi singkat terkait penangkapan tersebut saat dihubungi awak media.
“Benar (OTT Bupati Langkat),” kata Fitroh melalui pesan tertulis.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal.
Waktu tersebut digunakan untuk menentukan status hukum dari tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.







