BeritaPemerintahan

Satgas PRR Usulkan Kenaikan Dana Bantuan Hunian Tetap Jadi Rp80 Juta

23
×

Satgas PRR Usulkan Kenaikan Dana Bantuan Hunian Tetap Jadi Rp80 Juta

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, proyek pembangunan mandiri memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan hunian komunal.

Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera tengah menyiapkan dua terobosan kebijakan untuk mempercepat penyediaan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Fokus utama strategi ini mencakup optimalisasi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB serta penyesuaian besaran bantuan pembangunan rumah.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa mekanisme DSP diusulkan guna mendukung pembangunan huntap secara mandiri, baik di lokasi asal (in-situ) maupun lokasi relokasi (ex-situ).

Menurutnya, proyek pembangunan mandiri memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan hunian komunal.

Oleh karena itu, diperlukan fleksibilitas anggaran yang dimiliki oleh BNPB.

“Mekanisme Dana Siap Pakai kami usulkan karena BNPB memiliki fleksibilitas yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan di berbagai lokasi terdampak,” ujar Tito usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Selain pembiayaan, pemerintah juga berencana meninjau ulang nilai bantuan pembangunan huntap. Saat ini, bantuan sebesar Rp60 juta per unit dinilai tidak lagi mencukupi untuk memenuhi standar rumah layak huni.

Tito menyebutkan, pihaknya telah mengajukan usulan agar besaran bantuan tersebut ditingkatkan menjadi Rp80 juta per unit.

Usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan standar biaya pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PKP yang mencapai Rp120 juta.

Selain itu, perhitungan ini juga merujuk pada realisasi pembangunan di Aceh serta besaran bantuan sektor swasta yang berkisar antara Rp75 juta hingga Rp96 juta.

Seluruh poin usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat landasan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar masyarakat dapat segera menempati hunian yang aman serta permanen.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.

 

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala BNPB Suharyanto, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait untuk menyinergikan langkah pemulihan pascabencana.