Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Putusan tersebut terkait perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
Selain hukuman kurungan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Ia pun dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan vonis tersebut dalam persidangan yang digelar pada Selasa (29/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda 1 miliar yang harus dibayar satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah poin yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Tindakan Nadiem dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut hakim, sebagai pejabat publik, terdakwa seharusnya menjadi sosok teladan bagi masyarakat, namun justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Ia menambahkan bahwa perbuatan Nadiem telah merugikan keuangan negara serta menghambat kelancaran penyelenggaraan pendidikan nasional.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.
Dalam dakwaan JPU, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun.
Keputusan majelis hakim dalam perkara ini tidak diambil secara bulat. Tercatat adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim ad hoc, Andi Saputra.
Andi meyakini bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menurutnya, terdakwa seharusnya divonis bebas.







