Jakarta – Tim kuasa hukum Roy Suryo, terdakwa dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi menggugat Polda Metro Jaya melalui jalur praperadilan. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran pihak kepolisian dianggap tidak mengantongi dokumen legalitas yang sah saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Materi permohonan tersebut dibacakan oleh salah satu kuasa hukum Roy, Rista Simbolon, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Rista memaparkan, polemik ini bermula pada Jumat (19/6) saat sejumlah anggota Polda Metro Jaya menyambangi kediaman Roy di Bintaro, Tangerang Selatan. Ia menyebut para petugas langsung memasuki rumah tanpa izin.
“Pada saat itu yang menerima kedatangan termohon adalah istri pemohon dan dengan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan, termohon yang terdiri dari beberapa orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan tanpa izin dan sama sekali tidak memberikan kesempatan atau bertanya kepada pemohon atau istrinya apakah diizinkan untuk masuk atau tidak,” ujar Rista.
Ia menambahkan, tindakan aparat saat itu dinilai terlalu berlebihan.
“Dan bagaikan sedang akan melakukan penangkapan terhadap teroris, termohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap pemohon,” jelasnya.
Meski istri Roy sempat meminta surat tugas dan menanyakan alasan kedatangan, petugas disebut tidak memberikan respons yang baik. Menurut Rista, istri Roy sempat berupaya menghubungi tim penasihat hukum melalui panggilan video atau WhatsApp agar bisa berkomunikasi dengan petugas, namun upaya tersebut ditolak.
“Ditolak mentah-mentah oleh termohon dan bahkan langsung dilakukan pemborgolan terhadap pemohon serta memaksa pemohon untuk langsung berangkat dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu,” tutur Rista.
Situasi serupa terjadi saat tim kuasa hukum tiba di Polda Metro Jaya. Mereka mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai alasan penangkapan dan polisi tidak menunjukkan surat perintah resmi kepada tim hukum.
“Dan termohon juga sama sekali tidak menyerahkan surat perintah penangkapan dan atau memperlihatkan surat perintah penggeledahan kepada tim penasihat hukum,” ungkap Rista.
Ia melanjutkan, penyidik juga tidak menunjukkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 kepada pihaknya.
“Bahwa selanjutnya ternyata termohon menyatakan terhadap diri pemohon telah diterbitkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal 19 Juni 2026. Dan termohon juga tidak memperlihatkan dan atau menyerahkan surat perintah penahanan dimaksud,” paparnya.
Gugatan praperadilan ini sendiri telah didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya (Tergugat I) dan Pemerintah cq Jaksa Agung RI (Tergugat II).
Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun, mendesak hakim agar menyatakan penggeledahan di rumah kliennya tidak sah karena tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” tegas Refly.
Kubu Roy turut meminta hakim menyatakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya sebagai tindakan yang tidak sah.
“Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum,” imbuh Refly.
Senada dengan poin tersebut, penahanan terhadap Roy juga diminta untuk dinyatakan tidak sah. Pihak kuasa hukum menilai penahanan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan seperti Pasal 29, Pasal 40, serta Pasal 100 ayat 5, dan dianggap tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.







