Berita

Polres 50 Kota Ringkus Sopir Pelaku Pencurian dalam Operasi Sikat Singgalang

15
×

Polres 50 Kota Ringkus Sopir Pelaku Pencurian dalam Operasi Sikat Singgalang

Sebarkan artikel ini
operasi-sikat-singgalang-2026,-satreskrim-polres-50-kota-ringkus-pelaku-pencurian
operasi sikat singgalang 2026, satreskrim polres 50 kota ringkus pelaku pencurian

Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial D (25) atas dugaan tindak pidana pencurian. Tersangka diringkus petugas saat sedang berada di pinggir jalan raya Jorong Pinago, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut berlangsung dalam rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2026. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota serta Unit Reskrim Polsek Suliki.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada 11 Januari 2026. Kejadian tersebut berlokasi di Jorong Banja Loweh Ketek, Kecamatan Bukik Barisan.

Menanggapi laporan itu, kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Melalui pengumpulan berbagai alat bukti di lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir tersebut mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Suliki untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres 50 Kota menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya nyata kepolisian dalam menekan angka kriminalitas. Langkah tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.