Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berinteraksi di ruang digital, baik melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Peringatan ini disampaikan menyusul viralnya kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap korban berinisial YTR (29) yang dilakukan oleh Taufik Hidayat selama tiga tahun.
Meutya menyebutkan bahwa kasus dugaan kekerasan yang kini ditangani kepolisian tersebut menjadi keprihatinan bersama. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik agar senantiasa berhati-hati dan memiliki literasi digital yang memadai saat berinteraksi melalui platform digital, khususnya aplikasi kencan berbasis lokasi.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menaruh kepercayaan terhadap informasi yang disajikan di media sosial.
Menurut Meutya, profil yang ditampilkan di media sosial atau aplikasi kencan seperti Tinder tidak selalu mencerminkan realitas dan berpotensi berbanding terbalik dengan kenyataan. Ia menilai apa yang tampak di platform tersebut bisa jadi hanyalah ilusi algoritma semata.
Terkait perlindungan diri, Meutya menekankan pentingnya menjaga kendali atas data pribadi. Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan informasi sensitif, akses akun, lokasi secara real-time, atau data lain yang rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan, penipuan, maupun manipulasi.
Sebagai langkah preventif, ia menyarankan masyarakat agar mengoptimalkan fitur keamanan yang disediakan oleh platform digital. Fitur tersebut meliputi sarana pelaporan, fitur pemblokiran, hingga fasilitas berbagi lokasi dengan kontak tepercaya.
Meutya pun menegaskan agar pengguna segera menghentikan interaksi jika menemukan adanya perilaku yang mencurigakan.
Ia menyatakan keinginannya agar ruang digital dapat menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat.
Menurut Meutya, keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab kolektif. Hal ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari platform yang bertanggung jawab, pemerintah yang menyediakan tata kelola dan pengawasan, hingga masyarakat yang diharapkan semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi secara bijak.
Sebagai informasi, korban YTR diketahui disekap dan disiksa oleh Taufik Hidayat selama tiga tahun. Selama kurun waktu tersebut, pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kecurigaan warga sekitar, bahkan sempat mengaku telah menikah dengan korban.
Kasus penyiksaan ini akhirnya terungkap setelah korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 10 Juni lalu. Saat ini, Polda Jawa Barat telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.







