Berita

Kemenhub Pastikan PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Libur Sekolah

24
×

Kemenhub Pastikan PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Libur Sekolah

Sebarkan artikel ini
Multiple commercial airplanes parked on an airport runway.
Photo by <a href="https://www.pexels.com/@andromeda99?utm_source=instant-images&utm_medium=referral">Jeffry Surianto</a> on <a href="https://pexels.com">Pexels</a>

Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik telah berjalan sesuai ketentuan selama periode libur sekolah 2026. Insentif itu juga mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan itu sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional saat perjalanan udara meningkat selama liburan sekolah.

Ketentuan PPN DTP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Melalui aturan itu, pemerintah menanggung 100 persen PPN yang dikenakan pada tarif dasar atau base fare serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket sejak peraturan diberlakukan hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan bersubsidi pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Lukman menyebut kebijakan itu menjadi bentuk sinergi pemerintah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat selama libur sekolah. Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani kenaikan biaya perjalanan.

“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

“Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” lanjutnya.

Kementerian Perhubungan mencatat implementasi program itu telah berjalan di seluruh maskapai penerbangan yang melayani rute domestik kelas ekonomi.

Berdasarkan pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap data penjualan tiket pada 24 Juni 2026, seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan PPN DTP sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan itu juga menunjukkan adanya penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute domestik kelas ekonomi. Dengan begitu, manfaat insentif dapat langsung dirasakan masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa liburan. Kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah yang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Selain memberi manfaat bagi penumpang, insentif itu juga diharapkan mendorong pergerakan wisatawan domestik ke berbagai destinasi di Indonesia. Efek bergandanya, kebijakan ini diharapkan turut menggerakkan sektor pariwisata, perdagangan, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” kata Lukman.

Selain memantau implementasi program, Kementerian Perhubungan juga menjalankan pengawasan intensif terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, dan ketentuan fuel surcharge.

Pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Apabila ada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan PPN DTP tiket pesawat menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat dan penguatan konektivitas transportasi.

Langkah itu juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat mobilitas nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap insentif tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung sektor transportasi udara agar tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.