Berita

Polri Geledah Bea Cukai Sidoarjo Terkait Dugaan Impor HP Seken Ilegal

13
×

Polri Geledah Bea Cukai Sidoarjo Terkait Dugaan Impor HP Seken Ilegal

Sebarkan artikel ini
polri-sita-bukti-impor-hp-seken-dari-penggeledahan-bea-cukai-sidoarjo
polri sita bukti impor hp seken dari penggeledahan bea cukai sidoarjo

Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, digeledah penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (24/6) dalam penyidikan dugaan korupsi impor telepon seluler bekas atau handphone seken.

Selain kantor Bea Cukai, polisi juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Sidoarjo dan Surabaya yang diduga terkait praktik importasi HP seken secara ilegal.

Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Brigjen Mulya Hakim Solihin mengatakan perkara itu berawal dari temuan dugaan praktik importasi ponsel bekas dari luar negeri dengan dokumen impor yang tidak sah.

“Perkara ini berawal dari adanya kegiatan praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang tentunya dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen importasi,” kata Mulya kepada awak media usai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rabu petang.

Mulya juga menyebut penyidik menemukan indikasi dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dalam praktik importasi telepon seluler bekas tersebut pada kurun 2024-2026.

“Selain itu penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara. Ini berlangsung diduga berlangsung dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026,” ujar jenderal bintang satu itu.

Empat lokasi sasaran penggeledahan

Mulya mengatakan ada empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY di Surabaya.

Ia menerangkan MT merupakan pihak swasta importir, sedangkan AY adalah oknum dari Bea Cukai (BC).

Keduanya diduga terlibat dalam proses masuknya barang impor tersebut, namun status mereka hingga kini masih sebagai saksi.

“Yang jelas terkait dengan ada keterlibatan dalam proses impor barang ini,” katanya.

Dari penggeledahan di rumah MT, penyidik menyita lima ponsel merek iPhone, satu unit perangkat penyimpan rekaman kamera pengawas atau DVR CCTV, rekening koran bank atas nama MT, catatan pembagian slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, dan 14.200 Dolar Singapura.

Sementara dari rumah AY yang merupakan pihak Bea Cukai, penyidik mengamankan perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB)-nya, delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan satu BPKB motor.

Di Kantor KPPBC, polisi menyita tiga kontainer dokumen dan satu file mirroring aplikasi CEISA.

Selain itu, satu kontainer dokumen juga diamankan dari Gudang Kargo Juanda PT JAS.

Dugaan modus praktik ilegal

Mulya menjelaskan modus yang digunakan dalam praktik ini adalah para pelaku memasukkan ponsel bekas impor melalui Pabean Juanda dengan dokumen yang tidak sesuai.

Ia mengatakan barang-barang bekas ilegal tersebut diduga sengaja tidak menjalani pemeriksaan fisik karena ada keterlibatan petugas.

“Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja,” jelasnya.

Berdasarkan penyidikan sementara, barang impor tersebut sebagian besar berasal dari China. Meski begitu, penyidik masih mendalami kemungkinan negara asal lainnya.

30 Petugas Bea Cukai diperiksa

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Sementara, belum [ada tersangka]. Ini justru itu kita proses penyelidikan untuk memperkuat atau melengkapi kaitan dengan penyelidikan ini,” kata Mulya.

Ia menambahkan, jumlah tersangka berpotensi lebih dari satu. Sementara itu, nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli.

“Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai Kemenkeu terkait penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri tersebut.