Jakarta – Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/6). Fitri sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait program sosial CSR di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap Fitri. Ia menyebut opsi itu bakal dilihat sesuai kebutuhan pemeriksaan saksi.
“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Sebelumnya, Fitri juga telah dipanggil untuk diperiksa pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026. Namun, ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Budi menuturkan penyidik saat ini masih menyesuaikan kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Selain memperkuat bukti dugaan penyimpangan dana CSR dari BI dan OJK, penyidik juga menelusuri aset dalam perkara itu.
“Jadi, uang-uang yang seyogianya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak,” terangnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan koleganya di DPR, Satori, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait program sosial di BI dan OJK. Keduanya belum ditahan dan masih aktif di parlemen dengan hak yang melekat.
Status tersangka Heri Gunawan dan Satori diumumkan KPK pada Agustus 2025.
Dalam penyidikan yang masih berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari DPR, BI, dan OJK. Keterangan para saksi itu dinilai membantu penyidik melengkapi berkas perkara.
KPK menegaskan akan terus mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mereka juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Dana itu berasal dari Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Dari dana tersebut, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan memakainya untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya.
Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Heri juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi lewat metode transfer.
Dia kemudian disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.







