BeritaHukum dan Kriminal

Melihat Senyum Roy Suryo Saat Mengenakan Baju Tahanan Kejari Jaksel

18
×

Melihat Senyum Roy Suryo Saat Mengenakan Baju Tahanan Kejari Jaksel

Sebarkan artikel ini
9a3d6268e328f24dbaa848af1e9edc9a.jpg
9a3d6268e328f24dbaa848af1e9edc9a.jpg

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Proses pelimpahan tahap dua ini mencakup penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka yang dihadirkan dalam proses ini adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Pantauan di lapangan menunjukkan keduanya digiring oleh petugas kepolisian memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani serangkaian prosedur hukum sebelum perkara tersebut disidangkan.

Terdapat perbedaan mencolok pada penampilan Roy Suryo saat proses pelimpahan berlangsung.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut terlihat bersedia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sikap ini berbeda dengan momen sebelumnya saat ia berada di tahanan Polda Metro Jaya.

Pada saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke kejaksaan, Roy Suryo sempat terlihat tidak mengenakan atribut tahanan tersebut.

Langkah pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik kepolisian menerima pemberitahuan dari pihak kejaksaan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan selesainya tahap ini, maka kewenangan penanganan perkara secara formal telah berpindah dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, pihak jaksa penuntut umum akan melakukan pemeriksaan akhir terhadap barang bukti dan kelengkapan administrasi tersangka.

Proses ini menjadi tahapan krusial bagi jaksa untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus dugaan fitnah mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini telah menarik perhatian publik sejak awal kemunculannya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.

Selama proses pelimpahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, situasi terpantau kondusif.

Kedua tersangka menjalani prosedur administrasi di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian dan pihak kejaksaan yang bertugas.

Dengan dilimpahkannya kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, maka masa penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa.

Pihak kejaksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah akan melakukan penahanan lanjutan di rumah tahanan negara atau tempat lain yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan proses persidangan.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan tengah mempersiapkan segala kebutuhan administratif agar persidangan dapat segera digelar sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh pengadilan negeri setempat.

Seluruh barang bukti yang disita selama masa penyidikan juga telah diserahkan sebagai bagian integral dari berkas perkara yang akan dibuktikan di depan majelis hakim nantinya.