News

Kejagung Periksa Kembali Sony Sonjaya, Dalami Permohonan Justice Collaborator

20
×

Kejagung Periksa Kembali Sony Sonjaya, Dalami Permohonan Justice Collaborator

Sebarkan artikel ini
7c5ff04ae900ab6bef4c3d57c89f1d5c.jpg
7c5ff04ae900ab6bef4c3d57c89f1d5c.jpg

Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis (18/6). Proses hukum ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sony dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini memiliki dua fokus utama. Selain menggali lebih dalam materi perkara, penyidik juga mendalami keterangan terkait permohonan status saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony.

Dalam keterangannya di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Syarief mengungkapkan bahwa Sony telah membeberkan sebanyak 41 nama tokoh publik yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan penentuan titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Gizi (SPPG). Pihak Kejaksaan Agung memastikan akan segera melakukan konfirmasi atas daftar nama tersebut untuk menguji validitas informasi yang disampaikan.

Terkait status justice collaborator, Syarief menegaskan bahwa penyidik belum mengambil keputusan final. Meski demikian, ia menyatakan apresiasi terhadap sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Sony dalam upaya membongkar dugaan korupsi di instansi tersebut.

Keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan JC tersebut akan disampaikan oleh penyidik setelah seluruh proses pendalaman rampung. Kejaksaan menilai inisiatif Sony dalam memberikan informasi krusial sebagai langkah positif dalam penyidikan perkara ini.

Selain mendalami dugaan penyimpangan titik dapur, pemeriksaan juga diarahkan pada indikasi proyek fiktif pengadaan kamera pengawas atau CCTV untuk dapur SPPG. Syarief menambahkan bahwa pihaknya tengah mengusut temuan tersebut secara beriringan dengan dugaan penggelembungan dana pengadaan sepeda motor dan infrastruktur teknologi informasi.

Pengacara Sony, Krisna Murti, sebelumnya memberikan penjelasan mengenai dugaan proyek fiktif tersebut. Menurutnya, terdapat kontrak pengadaan CCTV dan sistem sidik jari antara BGN dengan pihak vendor yang bernilai mencapai Rp 300 miliar. Krisna menegaskan bahwa kontrak tersebut sudah ada sebelum Sony menjabat di BGN.

Mengenai daftar 41 tokoh publik yang diserahkan kepada penyidik, Krisna menyebut angka tersebut merupakan tambahan dari 26 nama yang sempat beredar sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa penambahan daftar nama tersebut muncul sebagai hasil pengembangan keterangan dari salah satu pihak yang terlibat.

Menurut Krisna, informasi tersebut berkembang setelah ditemukan keterkaitan antara satu pihak dengan pihak lainnya dalam struktur permintaan titik dapur. Salah satu individu yang diperiksa disebut memiliki keterkaitan dengan belasan nama tokoh publik lainnya, termasuk beberapa kepala daerah.

Penyidik Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami seluruh informasi yang disampaikan oleh pihak Sony. Seluruh aspek, mulai dari dugaan proyek fiktif CCTV hingga keterlibatan tokoh publik, akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.