Jakarta – Dugaan praktik korupsi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) mencuat ke permukaan setelah pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkapkan adanya pengadaan fiktif bernilai ratusan miliar rupiah. Krisna Murti, kuasa hukum Sony, menyatakan bahwa terdapat kontrak janggal terkait penyediaan kamera pengawas atau CCTV dan sistem pemindai sidik jari.
Keterangan tersebut disampaikan Krisna usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6). Menurutnya, kontrak bernilai Rp 300 miliar tersebut telah disepakati antara Badan Gizi Nasional dengan vendor terkait sebelum Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Kontrak pengadaan tersebut tercatat memiliki durasi pengerjaan selama satu tahun. Dalam perjanjian tersebut, vendor diwajibkan memasang perangkat pendukung di setiap dapur Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah.
Krisna merinci bahwa kewajiban vendor dalam kontrak mencakup pemasangan lima unit kamera CCTV di setiap dapur SPPG. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, vendor seharusnya melakukan pemasangan terhadap 5.000 unit kamera CCTV di seluruh titik yang ditentukan.
Selain pengadaan kamera pengawas, kontrak tersebut juga mewajibkan vendor untuk menyediakan sistem pemindai sidik jari di tiap dapur SPPG. Sistem ini direncanakan sebagai alat verifikasi bagi para penerima manfaat program Makanan Bergizi Gratis agar data di lapangan dapat dicocokkan dengan sistem yang dikelola oleh SPPG.
Namun, Krisna mengungkapkan bahwa Sony Sonjaya menemukan indikasi fiktif pada proyek tersebut saat melakukan evaluasi menjelang berakhirnya masa kontrak. Saat itu, Sony memanggil pihak vendor untuk melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan perangkat yang seharusnya sudah terpasang.
Dalam pertemuan tersebut, Sony meminta pihak vendor untuk menunjukkan bukti fisik pemasangan 5.000 unit CCTV dan sistem sidik jari di lokasi spesifik, salah satunya di SDN 01 Jakarta Timur. Namun, vendor tidak mampu menunjukkan bukti keberadaan perangkat tersebut kepada pihak BGN.
Ketidakmampuan vendor dalam memperlihatkan bukti fisik di lapangan memperkuat dugaan bahwa fasilitas yang menelan anggaran Rp 300 miliar tersebut tidak pernah terpasang. Krisna menegaskan bahwa temuan ini menjadi poin penting dalam pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya terkait dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan pengadaan fiktif ini masih terus didalami oleh pihak Kejaksaan Agung. Keterangan dari pihak Sony Sonjaya menjadi salah satu poin yang dipaparkan dalam rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kontrak pengadaan yang bernilai fantastis tersebut.







