Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Kebijakan ini diterapkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Upacara Ziarah TMP Kalibata yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.
Penerapan pengaturan arus kendaraan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada pukul 08.00 WIB hingga seluruh rangkaian kegiatan upacara dinyatakan selesai. Fokus utama rekayasa lalu lintas ini mencakup ruas Jalan Raya Kalibata serta Jalan Raya Pasar Minggu yang menjadi akses utama bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Pihak Dishub DKI Jakarta melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa perubahan pola arus lalu lintas akan menyasar kendaraan yang datang dari tiga arah utama. Titik-titik yang terdampak meliputi arus lalu lintas dari arah utara yang berasal dari kawasan Manggarai, arus dari arah selatan atau Pasar Minggu, serta arus dari arah timur yang melintasi kawasan Dewi Sartika.
Dalam upaya menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar senantiasa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di lapangan. Pengendara juga diminta untuk mengikuti arahan petugas yang berjaga di lokasi demi memastikan keselamatan serta kelancaran perjalanan bagi semua pengguna jalan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak di sekitar area TMP Kalibata, Dishub menyarankan untuk menghindari ruas jalan tersebut selama durasi kegiatan. Pengguna jalan diharapkan dapat melakukan penyesuaian waktu dan rute perjalanan agar tidak terjebak dalam kepadatan lalu lintas akibat penutupan atau pengalihan jalan sementara.
Selain pengaturan arus kendaraan pribadi, Dishub DKI Jakarta juga telah menyiapkan skema layanan angkutan umum bagi peserta ziarah yang hendak menuju lokasi menggunakan moda transportasi publik. Terdapat sejumlah rute Transjakarta dan angkutan pengumpan yang tetap beroperasi dengan titik pemberhentian khusus di sekitar area TMP Kalibata.
Peserta ziarah dapat memanfaatkan layanan Transjakarta Angkutan Pengumpan Rute 7B jurusan Kampung Rambutan–Blok M dan Rute 7Q jurusan Blok M–Cawang Cililitan dengan titik pemberhentian di Halte Danau. Selain itu, layanan JAK43B rute Tongtek–Tebet Eco Park–Cililitan juga akan berhenti di Halte Danau untuk melayani penumpang.
Untuk angkutan Mikrolet M16 rute Pasar Minggu–Kampung Melayu, Dishub telah menetapkan tiga titik pemberhentian bagi para peserta, yakni di Halte Danau, Halte Makam Pahlawan, serta Halte Petani. Sementara itu, bagi pengguna Transjakarta Rute 4B jurusan Stasiun Manggarai–Universitas Indonesia dan Rute 9D jurusan Pasar Minggu–Tanah Abang, titik pemberhentian telah dipusatkan di Halte Petani.
Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas di bahu jalan, Dishub DKI Jakarta secara tegas mengingatkan peserta ziarah agar tidak memarkir kendaraan mereka secara sembarangan di badan jalan. Seluruh peserta diminta untuk memanfaatkan area parkir yang telah disediakan oleh panitia dan mengikuti arahan petugas di lapangan guna menghindari kemacetan panjang di sekitar akses masuk TMP Kalibata.







