Jakarta – PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) resmi menetapkan pembagian dividen final untuk tahun buku 2025 dengan total nilai mencapai Rp 795 miliar. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan perusahaan pada 15 Juni 2026.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan DMAS, Tondy Suwanto, mengonfirmasi bahwa nilai dividen yang dibagikan tersebut setara dengan Rp 16,5 per lembar saham. Kebijakan pembagian laba ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap para pemegang saham atas kinerja keuangan yang dicapai sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, periode cum dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 24 Juni 2026. Sementara itu, ex dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan jatuh pada 25 Juni 2026.
Untuk transaksi di pasar tunai, cum dividen dijadwalkan pada 26 Juni 2026, diikuti dengan ex dividen tunai pada 29 Juni 2026. Adapun tanggal pencatatan atau recording date untuk menentukan pemegang saham yang berhak menerima dividen ditetapkan pada 26 Juni 2026. Pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham akan dilakukan pada 9 Juli 2026.
Pada perdagangan Senin (15/6/2026), saham DMAS mencatatkan kenaikan sebesar 1,3 persen ke posisi harga Rp 156 per saham. Dengan mengacu pada harga tersebut, estimasi imbal hasil atau yield dividen yang ditawarkan DMAS mencapai angka 10,58 persen.
Selain menetapkan pembagian dividen, RUPS Tahunan PT Puradelta Lestari Tbk juga menyepakati perubahan dalam susunan Dewan Komisaris perseroan. Tondy menjelaskan bahwa perusahaan telah menerima pengunduran diri Muktar Widjaja dari jabatannya selaku Presiden Komisaris.
Sebagai penggantinya, perusahaan menunjuk Teky Mailoa untuk menduduki posisi Presiden Komisaris yang baru. Selain itu, perseroan juga melakukan pengangkatan Irhoan Tanudiredja sebagai Komisaris Independen.
Susunan Dewan Komisaris PT Puradelta Lestari Tbk yang baru terdiri dari Teky Mailoa sebagai Presiden Komisaris, Hermawan Wijaya sebagai Wakil Presiden Komisaris, dan Masayoshi Hirose sebagai Wakil Presiden Komisaris. Jajaran Komisaris lainnya diisi oleh Seiji Itagaki, serta tiga Komisaris Independen yaitu Teddy Pawitra, Susiyati Bambang Hirawan, dan Irhoan Tanudiredja.
Di waktu yang bersamaan, emiten pengembang kawasan industri ini juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.
Tondy menambahkan bahwa langkah penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan operasional bisnis perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025. Perubahan ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh kegiatan usaha tetap mematuhi regulasi terbaru yang berlaku di sektor industri terkait.







