News

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Penyusup Aksi Mahasiswa, Sita Molotov

32
×

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Penyusup Aksi Mahasiswa, Sita Molotov

Sebarkan artikel ini
2a69d0b9614243d615f8755896172898.jpg
2a69d0b9614243d615f8755896172898.jpg

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan dua orang terduga penyusup yang kedapatan membawa bom molotov di tengah berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa di Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Metro Jaya untuk mencegah potensi kericuhan yang dapat mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (12/6). Menurut Budi, kedua orang itu teridentifikasi oleh petugas saat hendak bergabung dengan kelompok massa mahasiswa.

Budi menjelaskan bahwa keberadaan benda berbahaya berupa bom molotov pada penyusup tersebut menjadi alasan utama aparat melakukan tindakan cepat. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku yang telah diamankan tersebut.

Penyelidikan mendalam kini tengah dilakukan untuk mengungkap motif di balik tindakan para penyusup tersebut. Selain motif, kepolisian juga menelusuri apakah kedua orang tersebut memiliki keterkaitan atau terafiliasi dengan kelompok tertentu di luar gerakan mahasiswa.

Terkait afiliasi kelompok, Budi menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mencari tahu latar belakang serta tujuan sebenarnya dari tindakan membawa senjata api rakitan sederhana tersebut ke lokasi unjuk rasa.

Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi unjuk rasa berlangsung. Pihaknya tidak akan menoleransi pihak manapun yang berupaya memprovokasi atau merusak jalannya penyampaian aspirasi mahasiswa.

Polda Metro Jaya, melalui Satgas Gakkum, dipastikan akan mengambil langkah tegas terhadap individu atau kelompok yang mencoba menyusup dan menciptakan keributan. Budi menekankan bahwa kelompok penyusup ini dipastikan berada di luar struktur maupun massa aksi mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum.

Langkah pengamanan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi hak mahasiswa dalam berdemonstrasi sekaligus mengantisipasi potensi tindak kriminal yang dapat membahayakan keselamatan publik. Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di markas Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus memantau situasi di lapangan guna memastikan aksi unjuk rasa berjalan kondusif. Aparat keamanan tetap disiagakan untuk mengantisipasi adanya penyusup lain yang mungkin mencoba menunggangi gerakan mahasiswa dengan tujuan yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas akan terus diterapkan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

576d806ae0f8afd4e9e6cb506e9d02f7.jpg
News

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (12/6/2026). Yeol terbukti bersalah karena memerintahkan penyerangan dengan pesawat tanpa awak atau…