Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak pekerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mendesak.
Masalah yang dilaporkan meliputi dugaan pelanggaran prosedur PHK, PHK di kawasan industri, dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, hingga perlunya penguatan penerapan K3 di lingkungan industri.
Menanggapi laporan tersebut, Afriansyah menyatakan bahwa Kemnaker akan memproses seluruh aduan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme aturan yang berlaku.
“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.
Sebagai langkah awal tindak lanjut, Wamenaker dijadwalkan akan melakukan inspeksi lapangan. Hal ini dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif dari pihak-pihak terkait.
Terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk terlibat aktif dalam memberikan masukan kepada pihak legislatif.
Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui tengah menginisiasi proses revisi terhadap regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Kemnaker akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini diambil untuk menangani persoalan ketenagakerjaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” pungkasnya.







